+1 234 567 8

domain.desa.id@gmail.com

Permohonan Online

Anda dapat mengajukan secara permohonan online

Produk Warga

Jelajahi produk lokal buatan dari para warga kami untuk Anda

Lapor/Aduan/Saran

Anda dapat melaporkan aduan dan memberi saran maupun kritik

Sebagai tindak lanjut penambahan kuota Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial, Pemerintah Desa Pangebatan mengadakan Musyawarah dengan masyarakat khusus membahas pengisian kuota tambahan Bantuan Pangan Non Tunai pada hari Kamis dan Jum’at tanggal 8 dan 9 Agustus 2019 secara bergantian di wilayah Dusun 1 dan Dusun 2. Agus Suroto, SH selaku Kepala Desa Pangebatan mengarahkan agar masyarakat tahu kronologi penyaluran bantuan tersebut sampai birokrasi pengusulannya perlu adanya musyawarah guna menyampaikan informasi yang ada dan agar masyarakat ikut terlibat langsung sehingga mengurangi dampak akibat kurangnya informasi mengenai hal bersangkutan. Lebih lanjut Kepala Desa menyarankan untuk diadakan pada masing-masing wilayah Dusun dengan harapan dapat terjadi interaksi secara efektif antara Pemerintah Desa dengan Masyarakat.

Santi Herlina, A.Md selaku Kasi Kesra Desa Pangebatan menyampaikan daftar nama penerima BPNT untuk Masing-masing wilyah RT/RW kepada masing-masing Ketua RT dan Ketua RW sebagai bahan evaluasi bersama pada pertemuan tersebut disertai dengan penjelasan kronologi penyaluran bantuan sosial tersebut, tata cara pengusulan penggantian serta syarat ketentuan yang harus dipenuhi. Lebih lanjut Santi Herlina menyampaikan bahwa kuota tambahan penerima BPNT Desa Pangebatan hanya 46 sementara jumlah RT ada 37 dari 8 RW, maka setiap RT diberi kuota satu nama dan satu usulan nama untuk mewakili tingkat RW.

Titut Edi Purwanto, salah satu tokoh masyarakat sekaligus Tokoh Budayawan yang ikut dalam salah satu musyawarah tersebut banyak memberi warna dengan orasi khas budayawan mengkritisi sekaligus mengapresiasi langkah Pemerintah Desa ini serta mendorong segenap peserta musyawarah untuk menanyakan hal-hal yang belum dipahami termasuk tatacara pengusulan dan penggantian penerima bantian yang dinilai masyarakat lingkungan sudah tidak layak menerimanya.

Dari hasil dua kali musyawarah tersebut sangat menggembirakan, tanggapan masyarakat yang diwakili Ketua/pengurus RT, Ketua RW unsur BPD dan Tokoh Masyarakat sangat antusias dan hangat, ada canda, ada koreksidan banyak di antaranya menyatakan puas karena uneg-uneg yang selama ini terpendam mulai terjawab dan akhirnya dapat mencapai kata sepakat mengenai nama yang diusulkan termasuk nama pengganti bagi yang dinilai tidak layak menerima bantuan.

Kedepannya segenap peserta musyawarah berharap adanya musyawarah semacam ini secara berkala guna memfasilitasi keinginan warga dari masing-masing wilayah RT dan RW. Kepala Desa juga berharap semoga hasil musyawarah ini dapat sampai dan dapat menambah wawasan seluruh masyarakat Desa Pangebatan. (Budi S.)

cytotec

cytotec

cara menggugurkan kandungan

obat aborsi

cara menggugurkan kandungan

cara menggugurkan kandungan

cytotec

cara menggugurkan kandungan

Obat Penggugur Kandungan

cara menggugurkan kandungan

gastrul

Cytotec

Misotab

mifeprex

noprostol

mifepristone

inflesco