Pertemuan rutin Forum Sekdes dan Bendahara Desa Kecamatan Karanglewas dilksanakan di Balai Desa Pangebatan pada Selasa, 13 Agustus 2019 dikemas dalam Agenda Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang dihadiri oleh Tim Fasilitator Kecamatan Karanglewas, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, para Sekdes, Bendahara Desa ditambah Kaur Perencanaan dari 13 Desa yang ada di Kecamatan Karanglewas.
Pertemuan kali ini agak berbeda dengan pertemuan-pertemuan terdahulu dimana agenda utamanya fokus membahas persiapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2019 – 2025. Sebagai mana diketahui dengan selesainya pelaksanaan PILKADES serentak Kabupaten Banyumas 2019, Kepala Desa terlantik berkewajiban menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) maksimal tiga bulan setelah dilantik. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 sebagai implementasi dari Visi dan Misi Kepala Desa terlantik.
Slamet Mubarok, Sekretaris Desa Karanglewas Kidul selaku Ketua Forum Sekdes dan Bendahara Desa Kecamatan Karanglewas dalam sambutannya menekankan bahwa pertemuan kali ini fokus pada pembahasan persiapan penyusunan RPJMDes dan mengingatkan pihak-pihak yang akan memberikan sambutan jangan lama-lama dan jangan menyampaikan hal-hal di luar pembahasan RPJMDes.
Suyanto, Staf Pemerintahan Kecamatan Karanglewas selaku Tim Fasilitator Kecamatan secara lengkap memaparkan tahap demi tahap proses penyusunan RPJMDes, menekankan hal-hal apa saja yang harus diperhatikan dan dilakukan dalam setiap tahapan hingga tersusunnya Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2019 – 2025 nantinya.
Pada sesi akhir pertemuan dibuat kesepakatan penjadwalan tahap awal Musyawarah penyusunan RPJMDes dengan agenda Pembentukan Tim Perumus RPJMDed yang akan dikawal oleh Tim Fasilitator Kecamatan Karanglewas. (Budi S.)
Muantaapp… Betuull…
(Mantul)
Mantap juga untuk Sekdes Karanglewas Kidul
klo di Desa ku RPJMDes nya untuk Tahun 2020-2025, khan untuk tahun 2019 sudah mau berakhir dan tahun 2019 masuk dalam RPJMDes periode Kades sebelumnya.